Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Korea tentang Kerja Sama Penggunaan Tenaga Nuklir untuk Maksud-maksud Damai (Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the Republic of Korea on Cooperation in the Peaceful Uses of Nuclear Energy) yang telah ditandatangani pada tanggal 4 Desember 2006 di Jakarta, yang naskah aslinya dalam Bahasa INDONESIA, Bahasa Korea, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.