Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 42 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2010 tentang KOMITE KEBIJAKAN INDUSTRI PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komite Kebijakan Industri Pertahanan melakukan rapat koordinasi secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Komite Kebijakan Industri Pertahanan dapat mengundang pimpinan instansi di luar keanggotaan Komite Kebijakan Industri Pertahanan dan pihak lain yang dipandang perlu pada rapat koordinasi Komite Kebijakan Industri Pertahanan. Pasal ...
Koreksi Anda