Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 42 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2010 tentang KOMITE KEBIJAKAN INDUSTRI PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Komite, Ketua dapat membentuk Sekretariat Komite di lingkungan Kantor Kementerian Pertahanan.
Koreksi Anda