Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 42 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2010 tentang KOMITE KEBIJAKAN INDUSTRI PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Susunan keanggotaan Komite Kebijakan Industri Pertahanan terdiri dari :
a. Ketua
: Menteri Pertahanan merangkap anggota
b. Wakil Ketua : Menteri Badan Usaha Milik Negara merangkap anggota
c. Sekretaris
: Wakil Menteri Pertahanan merangkap anggota
d. Anggota : 1. Menteri Perindustrian;
2. Menteri Riset dan Teknologi;
3. Panglima Tentara Nasional INDONESIA;
4. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Pasal ...
Koreksi Anda
