Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 42 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2010 tentang KOMITE KEBIJAKAN INDUSTRI PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan keanggotaan Komite Kebijakan Industri Pertahanan terdiri dari : a. Ketua : Menteri Pertahanan merangkap anggota b. Wakil Ketua : Menteri Badan Usaha Milik Negara merangkap anggota c. Sekretaris : Wakil Menteri Pertahanan merangkap anggota d. Anggota : 1. Menteri Perindustrian; 2. Menteri Riset dan Teknologi; 3. Panglima Tentara Nasional INDONESIA; 4. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA. Pasal ...
Koreksi Anda