Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 42 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2010 tentang KOMITE KEBIJAKAN INDUSTRI PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komite Kebijakan Industri Pertahanan bertugas untuk: a. merumuskan kebijakan nasional yang bersifat strategis di bidang industri pertahanan; b. mengoordinasikan ... b. mengoordinasikan pelaksanaan dan pengendalian kebijakan nasional industri pertahanan; c. mengoordinasikan kerja sama luar negeri dalam rangka memajukan dan mengembangkan industri pertahanan; d. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan industri pertahanan. (2) Perumusan kebijakan nasional yang bersifat strategis di bidang industri pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kebijakan dalam penelitian, pengembangan dan perekayasaan, pendanaan, strategi pemasaran, pembinaan, pemberdayaan, peningkatan sumber daya manusia dan kerja sama luar negeri dalam industri pertahanan.
Koreksi Anda