Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 42 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2010 tentang KOMITE KEBIJAKAN INDUSTRI PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
a. Industri Pertahanan adalah industri nasional yang produknya baik secara sendiri maupun kelompok atas penilaian Pemerintah dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pemenuhan sarana pertahanan.
b. Revitalisasi adalah suatu proses dan cara pemberdayaan industri Pertahanan Nasional untuk mampu menuju kemandirian produksi dalam negeri guna memenuhi kebutuhan alat peralatan Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Lembaga Pemerintah.
c. Komite Kebijakan Industri Pertahanan adalah badan yang bertugas untuk mengoordinasikan perumusan, pelaksanaan dan pengendalian kebijakan nasional industri pertahanan.
Koreksi Anda
