Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 42 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2009 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PSIKOLOG KLINIS, FSISIKAWAN MEDIS, DAN DOKTER PENDIDIK KHUSUS
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 6 …
Koreksi Anda
