Pasal 1
(1) Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Bung Karno dan Direksi Pelaksana Pengelolaan Gelanggang Olahraga Bung Karno yang dibentuk berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 94 Tahun 2004, dibubarkan.
(2) Pembubaran Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Bung Karno dan Direksi Pelaksana Pengelolaan Gelanggang Olahraga Bung Karno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku efektif sejak tanggal pembentukan Badan Layanan Umum.