Pasal 1
Membentuk Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur yang selanjutnya dalam Peraturan PRESIDEN ini disebut Komite dengan susunan sebagai berikut :
a. Ketua :
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Ketua Pelaksana Harian :
Menteri Negara Perencanaan Pem- bangunan/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
c. Sekretaris I :
Deputi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Bidang Koordinasi Desentralisasi Fiskal dan Ekonomi dan Pengembangan Infrastruktur;
d. Sekretaris II :
Deputi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bidang Sarana dan Prasarana;
e. Anggota :
1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Keuangan;
3. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
4. Menteri Pekerjaan Umum;
5. Menteri Perhubungan;
6. Menteri Komunikasi dan Informatika;
7. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara; dan
8. Sekretaris Kabinet.
Pasal 2 ...