Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA PERADILAN
Teks Saat Ini
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pranata Peradilan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
Koreksi Anda
