Pasal I
(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini dibentuk Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.
(2) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Tanjung Selor, Kabupaten Buh:ngan.
PERPRES Nomor 41 Tahun 2023
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.