Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERPRES Nomor 41 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT NATUNA-NATUNA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sentra Industri Maritim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf b ditetapkan di Kabupaten Karimun, Kota Batam, dan Kabupaten Bangka.
Koreksi Anda