Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPRES Nomor 41 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT NATUNA-NATUNA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c meliputi: a. Pelabuhan Perikanan Pemangkat di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat; b. Pelabuhan Perikanan Sungailiat di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; c. Pelabuhan Perikanan Tanjung Pandan di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung: d. Pelabuhan Perikanan Tarempa di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau; dan e. Pelabuhan Perikanan Sadai di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Koreksi Anda