Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 41 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT NATUNA-NATUNA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana zonasi wilayah perairan ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan: a. pusat pertumbuhan kelautan untuk menggerakkan ekonomi kawasan; b. jaringan prasana dan sarana Laut yang efektif dan efisien; c. zona perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya yang berkelanjutan; d. zona Pertambangan yang ramah lingkungan; e. destinasi Wisata Bahari yang berdaya saing, berorientasi global, dan mendorong pertumbuhan ekonomi; f. zona pertahanan dan keamanan untuk menunjang stabilitas keamanan dan pertahanan wilayah; g. Kawasan Konservasi di Laut yang mendukung pengelolaan Sumber Daya Ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan; h. kelestarian biota Laut; i. pengendalian pemanfaatan ruang Laut di Laut Natuna-Natuna Utara; dan j. kawasan strategis yang terkait dengan lingkungan hidup dan situs warisan dunia yang dikembangkan secara optimal dan berkelanjutan.
Koreksi Anda