Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 41 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2021 tentang UNIVERSITAS ISLAM NEGERI PROFESOR KIAI HAJI SAIFUDDIN ZUHRI PURWOKERTO
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku:
a. semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Purwokerto dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto; dan
b. semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Purwokerto dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto.
Koreksi Anda
