Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
PERPRES

Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2018 tentang Pengesahan Persetujuan Bilateral Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran (Bilateral Air Transport Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Islamic Republic of Iran)

PERPRES Nomor 41 Tahun 2018

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.