Pasal 1
(1) Mengesahkan Persetujuan Bilateral Angkutan Udara antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah
Republik Islam Iran (Bilateral Air Transport Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the Islamic Republic of Iran) yang telah ditandatangani pada tanggal 30 April 2004, di Jakarta.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan Bilateral Angkutan Udara antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Islam Iran (Bilateral Air Transport Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the Islamic Republic of Iran) dalam bahasa INDONESIA, bahasa Persia, dan bahasa Inggris tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.