Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 41 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Dan Penanggulangan Krisis Energi Dan Darurat Energi
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai Krisis Energi dan/atau Darurat Energi berdasarkan kondisi teknis operasional dan kondisi nasional diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
