Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 41 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Dan Penanggulangan Krisis Energi Dan Darurat Energi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Krisis Energi dan/atau Darurat Energi untuk kondisi teknis operasional berakhir dalam hal: a. cadangan operasional minimum atau kebutuhan minimum energi telah terpenuhi; dan/atau b. gangguan pada sarana dan prasarana energi telah dipulihkan. (2) Berakhirnya Krisis Energi dan/atau Darurat Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah mendapat rekomendasi Dewan Energi Nasional.
Koreksi Anda