Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 41 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Dan Penanggulangan Krisis Energi Dan Darurat Energi
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
