Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 41 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Dan Penanggulangan Krisis Energi Dan Darurat Energi
Teks Saat Ini
(1) Selain MEMUTUSKAN Krisis Energi dan/atau Darurat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan merekomendasikan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), Sidang Anggota merekomendasikan langkah-langkah penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi kepada Menteri dan PRESIDEN.
(2) Dalam hal Menteri MENETAPKAN Krisis Energi dan/atau Darurat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(3), Menteri selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional MENETAPKAN langkah-langkah penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi untuk kondisi teknis operasional berdasarkan rekomendasi Sidang Anggota.
(3) Dalam hal PRESIDEN MENETAPKAN Krisis Energi dan/atau Darurat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), PRESIDEN selaku Ketua Dewan Energi Nasional MENETAPKAN langkah-langkah penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi untuk kondisi nasional berdasarkan rekomendasi Sidang Anggota.
Koreksi Anda
