Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 41 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Dan Penanggulangan Krisis Energi Dan Darurat Energi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dan/atau Badan Usaha dapat mengusulkan penetapan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi kepada Menteri. (2) Gubernur mengoordinasikan usulan penetapan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi yang diusulkan oleh bupati/walikota. (3) Usulan gubernur dan/atau Badan Usaha kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilengkapi dengan laporan ketersediaan dan kebutuhan energi masyarakat setempat.
Koreksi Anda