Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 41 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Dan Penanggulangan Krisis Energi Dan Darurat Energi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri, Dewan Energi Nasional, dan Badan Pengatur sesuai dengan kewenangannya, serta Badan Usaha melakukan identifikasi dan memantau kondisi penyediaan dan kebutuhan energi baik langsung ataupun tidak langsung untuk mengantisipasi Krisis Energi dan/atau Darurat Energi. (2) Dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan umum, gubernur dapat memantau ketersediaan dan kebutuhan energi masyarakat untuk memberikan dukungan ketahanan energi nasional. (3) Identifikasi penyediaan dan kebutuhan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan usaha penyediaan BBM, Tenaga Listrik, LPG, dan Gas Bumi.
Koreksi Anda