Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERPRES Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kapasitas manajemen sumber daya manusia eksekutif, pengelolaan tanggung jawab sosial dan lingkungan, layanan hukum badan usaha milik negara, serta pengelolaan data dan teknologi informasi kementerian badan usaha milik negara.
Koreksi Anda