Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERPRES Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang restrukturisasi, pendayagunaan portofolio perusahaan kepemilikan minoritas, pengembangan usaha, dan kebijakan peta jalan (road map) badan usaha milik negara.
Koreksi Anda