Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
