Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubungan dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda