Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan badan usaha milik negara di sektor industri pertambangan, semen, industri strategis, percetakan, telekomunikasi dan media;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan badan usaha milik negara di sektor industri pertambangan, semen, industri strategis, percetakan, telekomunikasi dan media;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan badan usaha milik negara di sektor industri pertambangan, semen, industri strategis, percetakan, telekomunikasi dan media;
d. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
