Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
