Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan badan usaha milik negara di sektor industri perkebunan, pertanian, perikanan, kehutanan, dan farmasi; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan badan usaha milik negara di sektor industri perkebunan, pertanian, perikanan, kehutanan, dan farmasi; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan badan usaha milik negara di sektor industri perkebunan, pertanian, perikanan, kehutanan, dan farmasi; d. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi ; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda