Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian Badan Usaha Milik Negara terdiri atas: a. Sekretariat Kementerian; b. Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi; c. Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata; d. Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media; e. Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubungan; f. Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Konsultan; g. Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha; h. Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis; i. Staf Ahli Bidang Komunikasi Strategis dan Hubungan Industrial; dan j. Staf Ahli Bidang Tata Kelola, Sinergi, dan Investasi.
Koreksi Anda