Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Badan Usaha Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, pengembangan usaha, serta peningkatan kapasitas infrastruktur bisnis badan usaha milik negara;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, pengembangan usaha, serta peningkatan kapasitas infrastruktur bisnis badan usaha milik negara;
c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
d. pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Badan Usaha Milik Negara; dan
e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Koreksi Anda
