Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Koreksi Anda