Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menurut bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda
