Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 41 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN JABATAN BAGI ANGGOTA KEHORMATAN, ANGGOTA BIASA, DAN SEKRETARIS JENDERAL AKADEMI ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 merupakan bagian dari bantuan pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 dibebankan pada Anggaran Kementerian Sekretariat Negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
