Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 41 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN JABATAN BAGI ANGGOTA KEHORMATAN, ANGGOTA BIASA, DAN SEKRETARIS JENDERAL AKADEMI ILMU PENGETAHUAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 merupakan bagian dari bantuan pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 dibebankan pada Anggaran Kementerian Sekretariat Negara. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda