Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2012 tentang PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Auditor dalam Jenjang Madya dan Jenjang Utama, batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.
Koreksi Anda
