Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2010 tentang KEBIJAKAN UMUM PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2010-2014
Teks Saat Ini
Kebijakan Umum Pertahanan Negara ini ditetapkan sebagai dasar bagi Menteri Pertahanan dalam MENETAPKAN kebijakan tentang penyelenggaraan pertahanan negara dan bagi pimpinan Kementerian/ Lembaga Pemerintah Non Kementerian dalam MENETAPKAN kebijakan sesuai dengan wewenang, tanggung jawab dan fungsi masing-masing terkait bidang pertahanan.
Koreksi Anda
