Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 41 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN POSTAL PAYMENT SERVICES AGREEMENT (PERSETUJUAN LAYANAN PEMBAYARAN POS)
Teks Saat Ini
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dalam Bahasa Inggris dan Bahasa INDONESIA dengan naskah aslinya dalam Bahasa Perancis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Perancis.
Koreksi Anda
