Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 40 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT MALUKU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan pusat pertumbuhan kelautan yang efektif, berdaya saing, dan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi: a. pengembangan Sumber Daya Ikan dengan memanfaatkan peran Pelabuhan Perikanan; b. pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya; c. pengembangan Sentra Industri Maritim; dan d. pengembangan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan. (2) Strategi untuk pengembangan Sumber Daya Ikan dengan memanfaatkan peran Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. meningkatkan peran Pelabuhan Perikanan sebagai pusat pemanfaatan Sumber Daya Ikan; dan b. mengembangkan prasarana dan sarana Pelabuhan Perikanan. (3) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. mengembangkan prasarana dan sarana penangkapan dan pembudidayaan ikan pada sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya; b. mengembangkan dan mengefektifkan usaha pada sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya; dan c. menata konektivitas dan peran antarsentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya. (4) Strategi untuk pengembangan Sentra Industri Maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung Sentra Industri Maritim; dan b. mengembangkan kegiatan yang berbasis industri maritim yang diselaraskan dengan pusat kegiatan nasional. (5) Strategi untuk pengembangan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung Sentra Industri Bioteknologi Kelautan; dan b. mengembangkan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan yang diselaraskan dengan pusat kegiatan nasional.
Koreksi Anda