Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 40 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2019 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 123 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 243) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
