Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 40 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2019 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA.
Koreksi Anda