Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 40 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pengawasan atas pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) termasuk pengawasan terhadap pengadaan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 melalui APIP.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kegiatan audit, reviu, pemantauan, evaluasi dan/atau kegiatan pengawasan lainnya.
(3) Atas permintaan Menteri, pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan bersama dengan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara dan pembangunan nasional.
Koreksi Anda
