Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 40 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pengadaan barang dan/atau jasa untuk pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Koreksi Anda
