Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 40 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan tender dua tahap dengan prakualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a meliputi tahapan: a. pengumuman prakualifikasi; b. pemasukan dokumen prakualifikasi; c. evaluasi prakualifikasi; d. pengumuman hasil prakualifikasi; e. penyampaian undangan dan dokumen pemilihan; f. pemberian penjelasan; g. penyampaian dokumen penawaran tahap I (dokumen administrasi dan teknis); h. pembukaan dokumen penawaran tahap I; i. evaluasi dokumen penawaran tahap I; j. klarifikasi hasil evaluasi tahap I; k. pemberitahuan hasil evaluasi tahap I; l. penyampaian amandemen/addendum dokumen pengadaan (jika ada); m. penyampaian dokumen penawaran tahap II (teknis dan biaya); n. pembukaan dokumen penawaran tahap II; o. evaluasi dokumen penawaran tahap II; p. pengumuman hasil evaluasi dokumen penawaran tahap II; q. masa sanggah; r. penetapan pemenang; dan s. pengumuman pemenang. (2) Pelaksanaan seleksi berdasarkan kualitas dua sampul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b meliputi tahapan: a. pengumuman; b. penyampaian minat dan dokumen kualifikasi; c. evaluasi dokumen kualifikasi dan penetapan daftar pendek (shortlist); d. undangan dan penyampaian dokumen seleksi; e. pemberian penjelasan; f. penyampaian dokumen penawaran sampul I (administrasi dan teknis) dan dokumen penawaran sampul II (biaya); g. pembukaan dokumen penawaran sampul I; h. evaluasi administrasi dan teknis; i. pengumuman hasil evaluasi administrasi dan teknis; j. masa sanggah; k. pembukaan dokumen penawaran sampul II peringkat pertama hasil evaluasi teknis; l. evaluasi biaya; m. negosiasi teknis dan biaya; n. penetapan pemenang; dan o. pengumuman pemenang. (3) Dalam hal negosiasi teknis dan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf m tidak tercapai, negosiasi dilakukan dengan mengundang peringkat berikutnya. (4) Pelaksanaan seleksi jasa konsultansi perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c meliputi tahapan: a. pengumuman; b. penyampaian minat dan dokumen kualifikasi; c. evaluasi dokumen kualifikasi dan penetapan daftar pendek (shortlist); d. undangan dan penyampaian dokumen seleksi; e. penyampaian dokumen penawaran biaya; f. presentasi dan wawancara dengan panel seleksi; g. pengumuman hasil presentasi dan wawancara; h. negosiasi biaya dengan peringkat pertama; i. penetapan pemenang; dan j. pengumuman pemenang. (5) Dalam hal negosiasi biaya dengan peringkat pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf h tidak tercapai, negosiasi dilakukan dengan mengundang peringkat berikutnya. (6) Pelaksanaan Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d meliputi tahapan: a. undangan kepada calon penyedia terpilih dilampiri dokumen pengadaan; b. penyampaian dokumen penawaran (administrasi, teknis, biaya, dan dokumen kualifikasi); c. evaluasi dan klarifikasi dokumen penawaran; d. negosiasi teknis dan biaya; e. penetapan penyedia; dan f. pengumuman penyedia. (7) Pelaksanaan Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf e meliputi tahapan: a. undangan kepada calon penyedia terpilih dilampiri dokumen pengadaan langsung; b. penyampaian dokumen penawaran (administrasi, teknis, biaya, dan dokumen kualifikasi); c. evaluasi dan klarifikasi; d. negosiasi biaya; dan e. penetapan penyedia; (8) Penyampaian dokumen penawaran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b dikecualikan untuk pengadaan jasa konsultansi perorangan. (9) Dokumen penawaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m disampaikan dalam mata uang rupiah dan/atau mata uang asing. (10) Dalam hal penawaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dalam mata uang asing, evaluasi biaya dalam tahap evaluasi dokumen penawaran tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o dilakukan dengan mengkonversi mata uang asing ke dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs yang ditentukan dalam dokumen pemilihan. (11) Dalam hal penawaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dalam mata uang asing, untuk penyusunan kontrak dapat dilakukan lindung nilai.
Koreksi Anda