Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 40 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan
Teks Saat Ini
(1) Dokumen pemilihan untuk pengadaan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) disusun berdasarkan Standar Dokumen Pengadaan dan Standar Dokumen Kontrak yang diatur dengan Peraturan Menteri.
(2) Dalam hal pengadaan diikuti oleh penyedia luar negeri, dokumen pemilihan dan dokumen kontrak:
a. ditulis dalam 2 (dua) bahasa, yaitu Bahasa INDONESIA dan Bahasa Inggris; dan
b. menggunakan mata uang rupiah.
(3) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran pada dokumen pemilihan dan dokumen kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dokumen berbahasa Inggris yang dijadikan acuan.
Koreksi Anda
