Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 40 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan
Teks Saat Ini
Spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja atas paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) disusun oleh Direktur Jenderal Pajak dan ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
