Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 40 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja atas paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) disusun oleh Direktur Jenderal Pajak dan ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda