Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 40 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Paket Pengadaan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) ditetapkan oleh Menteri selaku Pengguna Anggaran. (2) Paket pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam Rencana Umum Pengadaan.
Koreksi Anda