Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 40 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan barang dan/atau jasa untuk pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah kecuali diatur khusus dalam Peraturan PRESIDEN ini. (2) Pengecualian pengadaan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengadaan: a. sistem informasi; b. jasa konsultansi; c. agen pengadaan; dan d. barang dan/atau jasa lainnya.
Koreksi Anda