Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 40 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 8 diatur oleh Menteri.
Koreksi Anda