Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 40 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 8 diatur oleh Menteri.
Koreksi Anda
