Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 40 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Sistem Informasi dalam rangka Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) paling sedikit meliputi :
a. sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system); dan/atau
b. sistem pendukung operasional administrasi perpajakan (operational support tax administration system).
(2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diadakan secara bertahap dengan memperhatikan integrasi antar sistem.
Koreksi Anda
