Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 40 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan di bidang proses bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dilaksanakan untuk mengembangkan proses bisnis yang efektif, efisien, dan akuntabel. (2) Pelaksanaan Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan di bidang proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dilakukan dengan: a. menyederhanakan proses bisnis; dan b. mengembangkan proses bisnis yang berbasis teknologi informasi.
Koreksi Anda